I LOVE THOSE RANDOM MEMORIES, SO I PUT IT INTO WORDS

Wednesday, January 30, 2019

TES SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS 2018


Baiklah, ini adalah postingan ketiga saya dalam chapter Abdi Negara, seperti yang telah dibaca dalam dua postingan sebelumnya (kalau belum baca, tolong dibaca ya biar nyambung ceritanya,hehe..) Bagi yang sudah membaca pastinya tau saya dan para peserta lainnya telah melewati tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagaimana alurnya pun sudah saya ceritakan lengkap disini. Ada yang penasaran dengan skor saya? Haha..sejujurnya saya pun gagal di TKP dengan rincian skor TWK 120, TIU 120 dan TKP 127 dan total skor 367. Yah, perjalanan sebagai #pejuangNIP harus berhenti di sini dong? Eits, ternyata tidak segampang itu memberhentikan perjuangan saya, karena Tuhan telah memberikan kesempatan kedua bagi saya dan peserta lainnya yang belum berhasil lolos passing grade akibat sangat sedikitnya peserta yang memenuhi syarat lolos passing grade. Ketentuan siapa saja yang lolos dan berhak untuk mengikuti tes selanjutnya diatur dalam Permenpan No 61 tahun 2018, dimana disebutkan bahwa peserta yang berhak untuk mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan di tiap-tiap formasi dengan mengutamakan para peserta yang memang murni lolos tes SKD sebelumnya. Jadi contohnya seperti ini, apabila di suatu formasi Puskesmas dibutuhkan tenaga dokter 3 orang dan yang daftar sebanyak 15 orang sedangkan yang lolos passing grade tes SKD hanya 1 orang maka sisa kursi kosong 2 ini akan diperebutkan oleh 8 orang. Karena kuota untuk tes SKB adalah 3x jumlah formasi dan dalam contoh diatas kuota untuk tes SKB hanya 9 orang. Ini akan membuat sebanyak 14 orang yang tidak lolos passing grade SKD dirangking sesuai dengan nilai total akhir tes SKDnya lalu 8 orang dengan nilai tertinggi setelah perangkingan akan berhak lolos untuk mengikuti tes SKB dan sisanya harus rela gugur. Lalu ada pertanyaan apabila jumlah yang lolos passing grade SKD melebihi jumlah dari formasi yang dibutuhkan, bagaimana? Ya jawabannya sama saja, hanya mereka yang lolos murni SKD akan dirangking kemudian dicari 3 x jumlah formasinya untuk selanjutnya mengikuti tes SKB, sehingga bagi yang tidak lolos passing grade SKD tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk bersaing dalam perangkingan nilai total. Memang banyak sekali polemik setelah BKN mengeluarkan keputusan ini, ada yang pro ada juga yang kontra. Tetapi saya yakin ini merupakan yang terbaik yang dapat diberikan oleh BKN untuk kita dan bangsa ini agar kekosongan formasi CPNS dapat terisi dengan segera.

Beruntungnya saya karena nilai akumulatif SKD saya tidak jelek-jelek amat dan ditambah keberuntungan saya karena telah memilih di lokasi formasi yang sepi peminat. Hanya saya sendiri yang mendaftar sebagai tenaga dokter disana dengan formasi yang dibutuhkan juga hanya 1 orang, haha…mungkin ini yang dinamakan rejekinya adik bayi ya. Sehingga otomatis saya juga lolos langsung untuk mengikuti tes SKB sesuai dengan peraturan baru yang ditetapkan oleh BKN. Tes SKB sendiri merupakan tes sesuai dengan bidang masing-masing, misalnya saya sebagai tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai dokter tidak akan mendapatkan soal yang sama dengan tenaga kesehatan apoteker apalagi melenceng jauh mendapatkan soal tenaga pendidik guru. Saya mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes SKB pada tanggal 13 Desember 2018 di sesi yang pertama yaitu pukul 08.00 di lokasi tes yang sama saat tes SKD yaitu di Makodam IX Udayana, sehingga saya berangkat pukul 07.00 dari rumah dengan diantar oleh kedua mertua saya yang kebetulan mereka pulang ke Bali. Sistemnya sama persis dengan tes SKD sebelumnya, kami mengantri untuk registrasi ulang dan menitipkan tas pada panitia karena hanya kartu ujian dan KTP saja yang boleh dibawa masuk. Oh ya, untuk kartu ujiannya bisa dipakai kartu ujian SKD sebelumnya atau kalau hilang bisa dicetak ulang kartu yang sama, tidak ada perubahan data pada kartu peserta. Setelah semua registrasi rampung, kami dipersilahkan untuk menunggu sebentar sembari ruangan dipersiapkan oleh panitia. Mendekati pukul 08.00 kami dipersilakan masuk ke ruangan, kali ini ada yang beda karena ruangan khusus bumil sudah tidak ada lagi mungkin karena jumlah peserta tes SKB tidak sebanyak SKD, jadi ruangannya dijadikan 1 saja. Namun tetap ada keistimewaan untuk ibu hamil yaitu kursinya berada dekat dengan pintu keluar masuk dan diawasi oleh panitia, mungkin biar kalo terjadi apa-apa bisa langsung dapat cepat ditangani. Sebelum masuk ruangan kami diperiksa ulang menggunakan metal detector yang sebelumnya pada tes SKD hanya diperiksa secara manual.

Setelah semuanya menduduki tempat duduk masing-masing, kami diminta untuk mengisi nomor peserta, NIK, pin peserta dan pin sesi kemudian log in dan langsung mengerjakan soal sama seperti tes SKD sebelumnya. Buat saya soal-soalnya memang lebih banyak mengenai kebijakan pemerintah mengenai kesehatan, jujur saat akan mengikuti tes SKB ini saya hanya dapat belajar sedikit sekali, dikarenakan apabila duduk terlalu lama pinggul saya akan terasa sakit dan banyak keluhan saya lainnya karena kehamilan saya sudah mulai tambah besar. Jadi saat tes SKB ini sendiri saya benar-benar berharap keberuntungan datang memihak saya kembali. Oleh karena dalam tes SKB ini tidak ada sistem passing grade sebab penilaian akan berdasarkan rangking nilai akhir dan ditambah pula perhitungan kelulusan CPNS nantinya dihitung dengan rumus 60% nilai SKB ditambah 40% total nilai SKD. Kata orang-orang saya super beruntung karena tidak memiliki saingan di formasi yang saya pilih, jadi saya disuruh santai-santai saja, ya tapi masa tidak belajar sedikitpun, kan malu dilihat kalau nilainya nanti kecil.haha…apalagi nilai akan langsung ditempel di papan pengumuman begitu selesai tes. Ternyata hasil akhir saya ya memang kecil sih tapi syukurnya tidak kecil sekali, nilai SKB saya hanya 315. Sekarang setelah selesai tes cukup berdoa agar saya dapat lolos ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemberkasan hingga mendapatkan NIP, semangat terus para #pejuangNIP....

No comments:

Post a Comment