I LOVE THOSE RANDOM MEMORIES, SO I PUT IT INTO WORDS

Thursday, January 31, 2019

PENGALAMAN MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)


Postingan ini ditujukan bagi readers yang ingin mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mungkin dipergunakan untuk melamar pekerjaan, beasiswa, sekolah ataupun hal lainnya. Untuk saya sendiri ini bukan kali pertama saya membuat SKCK, pertama kali saya membuat SKCK dalam rangka mengikuti seleksi beasiswa lalu yang kedua kalinya baru sekarang. SKCK yang pertama kali saya buat kalau tidak salah pada bulan Februari 2017 dan masa berlaku SKCK hanya selama 6 bulan saja jika diperlukan dapat diperpanjang kembali, namun apabila telah lewat waktunya kita harus mengulang membuatnya. Sehingga untuk keperluan permberkasan CPNS kali ini saya harus mengulang membuat SKCK karena saya membuatnya pada Januari 2019, hampir 2 tahun setelah pembuatan SKCK pertama. Ketika membuat SKCK yang pertama saya masih ingat saya harus mencari surat keterangan ke kepala dusun kemudian ke kepala desa sebagai salah satu syarat dalam pembuatan SKCK. Waktu itu saya belum menikah dan masih tinggal di Tanah Lot, jadi saya masih bisa minta bantuan ibu atau bapak saya untuk mencarikan surat keterangan selagi saya bekerja di klinik. Pikir saya syarat itu masih berlaku sampai sekarang, kalau seperti itu saya harus meluangkan waktu tambahan untuk mencari surat keterangan dari kepala dusun kemudian kepala desa di Denpasar. Tetapi terbersit keinginan saya untuk membuka website Polda Bali terlebih dahulu, untuk memastikan kembali apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan SKCK. Kemudian saya menemukan gambar ini di google

Ternyata surat keterangan dari kepala dusun maupun kepala desa sudah tidak diperlukan lagi. Wah, syukur deh saya belum sempat untuk meminta surat tersebut kepada bapak kepala dusun di lingkungan saya. Nah, di salah satu persyaratan tertulis fotokopi rumus sidik jari, hal ini diperuntukan bagi warga yang sudah pernah melakukan pembuatan SKCK sebelumnya dan saat itu kita akan diberikan sebuah kartu berwarna kuning berisikan rumus kesepuluh sidik jari kita yang telah direkam sebelumnya oleh petugas. Bila ini pertama kalinya dalam pembuatan SKCK maka kita harus melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu, jadi prosesnya lebih lama. Beruntungnya saya karena sudah memiliki kartu rumus sidik jari itu dan saya simpan baik-baik di dompet padahal sebelumnya saya tidak tahu fungsi dari kartu itu apa, hehe… Sekarang saya tinggal cetak foto dan fotokopi semua syarat lainnya, setelah itu saya langsung menuju ke Polda Bali yang terletak dekat dengan rumah saya. Sebenarnya untuk keperluan pemberkasan CPNS pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polres kota setempat, namun karena letak Polda Bali lebih dekat dengan rumah saya dibandingkan Polres Denpasar saya lebih memilih untuk membuatnya di Polda Bali saja. Pembuatan SKCK untuk keperluan dalam negeri seperti melamar pekerjaan, sekolah dapat dilakukan di Polres, tetapi bila ingin membuat visa atau keperluan yang berhubungan dengan keluar negeri harus membuatnya di Polda.

Saya tiba di kantor Polda Bali sekitar pukul 09.00, sebelum masuk ke dalam saya harus menyerahkan kartu identitas yang akan ditukar dengan name tag visitor, lalu saya masuk ke dalam dan bertanya pada petugas yang ada di sana dimana tempat pembuatan SKCK, lalu saya diarahkan untuk menuju lorong tempat pembuatan SKCK dimana ternyata sudah banyak yang antre. Ikutlah saya berbaris di antrean tersebut,  tidak berselang berapa lama saya pun mendapat giliran karena ada 3 petugas yang melayani pembuatan SKCK sehingga antrean tidak terlalu menumpuk, petugas yang menangani saya sembari mengecek kelengkapan berkas meminta untuk menyiapkan uang Rp 30.000,00 kemudian saya ditanyai perihal pembuatan SKCK dalam rangka apa yang nantinya akan diketik di SKCK, saya bilang dalam hal pemberkasan CPNS. Ya memang perihal pembuatan SKCK beragam, seperti yang saya bilang sebelumnya mungkin ada yang membuat SKCK dalam hal beasiswa seperti saya 2 tahun lalu. Setelah semua lengkap saya diberikan formulir yang harus diisi, kemudian saya dan pendaftar lainnya diberitahu untuk kembali pada pukul 11.00 mengambil SKCK yang telah selesai. Karena saya tidak ada kegiatan lainnya, saya memutuskan untuk menunggu di Polda saja sembari mengisi form yang telah diberikan daripada saya harus bolak-balik kepanasan di jalan. Pukul 11.00 kami belum juga dipanggil, namun selang 10 menit akhirnya kami dipanggil juga dan SKCK pun sudah bisa kami dapatkan.

Lalu saya masih punya tugas lagi, yaitu fotokopi dan melegalisirnya, syukurnya tempat legalisirnya di tempat ini juga namun saya harus keluar untuk memfotokopi, saya pikir ada tempat fotokopi yang dekat ternyata lumayan jauh juga untuk berjalan kaki karena saya harus keluar dari area Polda. Harusnya saat keluar area Polda saya harus menukarkan name tag visitor dengan kartu identitas yang saya berikan ke petugas tadi, tetapi karena saya menanyakan dimana tempat fotokopi, si petugas pun bilang nanti saja kalau sudah selesai baru ditukar identitasnya. Setelah saya fotokopi sebanyak 5 lembar SKCK saya kemudian menuju ke area Polda untuk kembali ke ruang pembuatan SKCK, fotokopian tersebut langsung dilegalisir oleh petugas dan berakhir pula tugas saya dalam pembuatan SKCK sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan CPNS nantinya.

No comments:

Post a Comment