Postingan ini ditujukan
bagi readers yang ingin mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mungkin dipergunakan untuk melamar
pekerjaan, beasiswa, sekolah ataupun hal lainnya. Untuk saya sendiri ini bukan
kali pertama saya membuat SKCK, pertama kali saya membuat SKCK dalam rangka
mengikuti seleksi beasiswa lalu yang kedua kalinya baru sekarang. SKCK yang
pertama kali saya buat kalau tidak salah pada bulan Februari 2017 dan masa
berlaku SKCK hanya selama 6 bulan saja jika diperlukan dapat diperpanjang
kembali, namun apabila telah lewat waktunya kita harus mengulang membuatnya.
Sehingga untuk keperluan permberkasan CPNS kali ini saya harus mengulang
membuat SKCK karena saya membuatnya pada Januari 2019, hampir 2 tahun setelah
pembuatan SKCK pertama. Ketika membuat SKCK yang pertama saya masih ingat saya
harus mencari surat keterangan ke kepala dusun kemudian ke kepala desa sebagai
salah satu syarat dalam pembuatan SKCK. Waktu itu saya belum menikah dan masih
tinggal di Tanah Lot, jadi saya masih bisa minta bantuan ibu atau bapak saya
untuk mencarikan surat keterangan selagi saya bekerja di klinik. Pikir saya
syarat itu masih berlaku sampai sekarang, kalau seperti itu saya harus
meluangkan waktu tambahan untuk mencari surat keterangan dari kepala dusun
kemudian kepala desa di Denpasar. Tetapi terbersit keinginan saya untuk membuka
website Polda Bali terlebih dahulu, untuk memastikan kembali apa saja
syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan SKCK. Kemudian saya menemukan
gambar ini di google
Ternyata surat
keterangan dari kepala dusun maupun kepala desa sudah tidak diperlukan lagi. Wah,
syukur deh saya belum sempat untuk meminta surat tersebut kepada bapak kepala
dusun di lingkungan saya. Nah, di salah satu persyaratan tertulis fotokopi rumus
sidik jari, hal ini diperuntukan bagi warga yang sudah pernah melakukan
pembuatan SKCK sebelumnya dan saat itu kita akan diberikan sebuah kartu
berwarna kuning berisikan rumus kesepuluh sidik jari kita yang telah direkam
sebelumnya oleh petugas. Bila ini pertama kalinya dalam pembuatan SKCK maka
kita harus melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu, jadi prosesnya lebih
lama. Beruntungnya saya karena sudah memiliki kartu rumus sidik jari itu dan
saya simpan baik-baik di dompet padahal sebelumnya saya tidak tahu fungsi dari
kartu itu apa, hehe… Sekarang saya tinggal cetak foto dan fotokopi semua syarat
lainnya, setelah itu saya langsung menuju ke Polda Bali yang terletak dekat
dengan rumah saya. Sebenarnya untuk keperluan pemberkasan CPNS pembuatan SKCK
dapat dilakukan di Polres kota setempat, namun karena letak Polda Bali lebih
dekat dengan rumah saya dibandingkan Polres Denpasar saya lebih memilih untuk
membuatnya di Polda Bali saja. Pembuatan SKCK untuk keperluan dalam negeri
seperti melamar pekerjaan, sekolah dapat dilakukan di Polres, tetapi bila ingin
membuat visa atau keperluan yang berhubungan dengan keluar negeri harus
membuatnya di Polda.
Saya tiba di kantor
Polda Bali sekitar pukul 09.00, sebelum masuk ke dalam saya harus menyerahkan
kartu identitas yang akan ditukar dengan name tag visitor, lalu saya masuk ke
dalam dan bertanya pada petugas yang ada di sana dimana tempat pembuatan SKCK,
lalu saya diarahkan untuk menuju lorong tempat pembuatan SKCK dimana ternyata
sudah banyak yang antre. Ikutlah saya berbaris di antrean tersebut, tidak berselang berapa lama saya pun mendapat
giliran karena ada 3 petugas yang melayani pembuatan SKCK sehingga antrean
tidak terlalu menumpuk, petugas yang menangani saya sembari mengecek kelengkapan
berkas meminta untuk menyiapkan uang Rp 30.000,00 kemudian saya ditanyai
perihal pembuatan SKCK dalam rangka apa yang nantinya akan diketik di SKCK,
saya bilang dalam hal pemberkasan CPNS. Ya memang perihal pembuatan SKCK
beragam, seperti yang saya bilang sebelumnya mungkin ada yang membuat SKCK
dalam hal beasiswa seperti saya 2 tahun lalu. Setelah semua lengkap saya
diberikan formulir yang harus diisi, kemudian saya dan pendaftar lainnya
diberitahu untuk kembali pada pukul 11.00 mengambil SKCK yang telah selesai. Karena
saya tidak ada kegiatan lainnya, saya memutuskan untuk menunggu di Polda saja
sembari mengisi form yang telah diberikan daripada saya harus bolak-balik
kepanasan di jalan. Pukul 11.00 kami belum juga dipanggil, namun selang 10
menit akhirnya kami dipanggil juga dan SKCK pun sudah bisa kami dapatkan.
Lalu saya masih punya
tugas lagi, yaitu fotokopi dan melegalisirnya, syukurnya tempat legalisirnya di
tempat ini juga namun saya harus keluar untuk memfotokopi, saya pikir ada
tempat fotokopi yang dekat ternyata lumayan jauh juga untuk berjalan kaki
karena saya harus keluar dari area Polda. Harusnya saat keluar area Polda saya
harus menukarkan name tag visitor dengan kartu identitas yang saya berikan ke
petugas tadi, tetapi karena saya menanyakan dimana tempat fotokopi, si petugas
pun bilang nanti saja kalau sudah selesai baru ditukar identitasnya. Setelah
saya fotokopi sebanyak 5 lembar SKCK saya kemudian menuju ke area Polda untuk
kembali ke ruang pembuatan SKCK, fotokopian tersebut langsung dilegalisir oleh
petugas dan berakhir pula tugas saya dalam pembuatan SKCK sebagai salah satu
syarat dalam pemberkasan CPNS nantinya.